Ditangkap Sabu Jaringan Nigeria dengan Kurir Seorang Wanita
Pria Nigeria dan wanita warga Indonesia yang ditangkap. |
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto mengatakan, di Jakarta, Rabu (22/4), kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan ada wanita mencurigakan di sekitar halte Jalan Margoda Raya depan Terminal Depok, Jabar.
Dari hasil tangkap tangan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 200 gr dikemas dalam makanan ringan.
"Berawal dari info ada jaringan Nigeria, kemudian kita dapatkan nomor yang kemudian kita analisa dan lakukan pendalaman," ujar Eko.
Pengembangan selanjutnya dilakukan terhadap WNA asal Nigeria berinisial AEC yang berperan sebagai bandar di daerah Srengseng, Kecamatam Kembangan, Jakarta Barat. Di TKP dilakukan penangkapan dan pengeledahan dalam rumah kost, dan di sini berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 2 kg dikemas dalam makanan ringan.
Dari hasil pemeriksaan asal sabu dari jaringan IF, WNA asal Nigeria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka ditangkap tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya , dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (amin)
Tidak ada komentar: