Fahmi Zulkifar Penuhi Panggilan, H Lulung Mengaku Belum Terima Surat
H Lulung (kiri), Fahmi Zulkifar (kanan) |
Fahmi Zulfikar diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS. Fahmi datang ke gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut menjabat sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta. Pada periode 2009-2014, Fahmi menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta di mana Abraham Lunggana menjadi coordinator komisi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi lewat pengadaan UPS tersebut juga terjadi pada tahun anggaran APBD Perubahan 2014.
Sementara H Lulung tidak menjalani pemeriksaan hari ini, karena menurut kuasa hukumnya Lulung belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.
"Hari ini kita mengkonfirmasi bagaimana tepatnya pemanggilan pemeriksaan itu," kata pengacara Lulung, Ramdhan Alamsyah, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ramdhan didampingi dua orang rekannya datang pukul 12.30 WIB untuk memastikan benar-tidaknya Lulung dipanggil hari ini. Ramdhan tak setuju bila Lulung dibilang mangkir.
Menurutnya, Lulung akan selalu kooperatif dan siap memberikan keterangan demi penyidikan kasus pengadaan UPS di Pemerintahan Provinsi DKI TahunAnggaran 2014.
"Bang Haji Lulung pada prinsipnya siap memberikan data dan akses yang diperlukan Mabes Polri dalam kasus UPS, agar semua terang benderang siapa sesungguhnya anggota dewan yang bermain," kata Ramdhan.
Sementara, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan menerangkan jika Lulung tidak memenuhi panggilan pada hari ini, berikutnya bias dipanggil secara paksa sesuai pasal 216 KUHP. (amin)
Tidak ada komentar: