H Lulung Lunggana
JAKARTA, JO - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan akan memanggil Abraham Lunggana (Lulung) dan rekannya di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar, Rabu (29/4). Pemanggilan terkait pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Besok, Haji Lulung diperiksa karena dia kan dalam pemanggilan kemarin enggak bisa hadir. Jadi, dijadwalkan ulang besok," ujar Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (28/4).

Buwas mengatakan, dasar pemanggilan Lulung lantaran beberapa orang saksi yang diperiksa penyidik sebelumnya menyebut nama Lulung terlibat dalam rangkaian pengadaan UPS. Buwas tak menyebut secara jelas siapa saksi yang menyebutkan nama Lulung dan apakah peran Lulung dalam pengadaan itu.

"Yang jelas, saksi-saksi mengarah ke Lulung," ujar Buwas.

Pemeriksaan terhadap Lulung, lanjut Budi, adalah untuk meng-kroscek keterangan dari saksi-saksi dan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan ruang kerjanya.

"Kemarin kan dilakukan penggeledahan ruang kerja Lulung untuk mencari barang bukti dan petunjuk. Hasil geledah dievaluasi dulu, baru dilihat dari situ hasilnya ke mana. Hasil penggeledahan itu mengarah ke orang yang kemungkinannya bisa jadi tersangka," ujar Buwas.

Dalam perkara korupsi UPS itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.