Keperawanan Dijual Rp2 Juta, Germo Ditangkap 26 ABG Diamankan
Ilustrasi |
Ke-26 ABG itu sebelumnya direkrut dari daerah Bandung dan dijanjikan pekerjaan bergaji besar dan tempat tinggal yang layak. Namun akhirnya hanya dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.
Terungkapnya kasus perdagangan manusia ini setelah sebelumnya seorang ABG kabur dan melapor ke Kapolwiltabes saat dipaksa melayani seorang pria. Korban ini kabur karena tidak terima keperawanannya dijual Rp2 juta.
Petugas dari Mapolrestabes Bandung kemudian bergerak cepat dengan mendatangi lokasi di Jalan Dewi Sartika, Gang Ijan, Kota Bandung pada Minggu (19/4) dinihari, dan berhasil menangkap enam germo yang menjual kegadisan ABG ini.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Yoyol di Bandung, hari ini, keenam germo itu terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 88 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindingan Anak.
"Enam germo ini melakukan perbuatan melawan hukum yakni menjual anak di bawah umur untuk melayani seks dengan maksud menguntungkan diri sendiri," kata Kombes Yoyol. (jo-11)
Tidak ada komentar: