KPK Diminta Jelaskan Alasan Dilepasnya Briptu Agung

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai dilepaskannya Briptu Agung Krisdianto oleh KPK menunjukkan lembaga penegak hukum tersebut tebang pilih.

Padahal, kata Neta, peran Briptu Agung sangat strategis dalam perkara suap antara pengusaha dengan anggota DPR.

"Dilepaskannya Briptu Agung Krisdianto oleh KPK menunjukkan lembaga penegak hukum tersebut tebang pilih," kata Neta dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.

Neta mempertanyakan, "Apakah peran kurir yang strategis, yang membuat hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai tidak ada bukti kuat, dan kemudian membebaskan Briptu Agung?

Secara terpisah, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mempertanyakan alasan KPK melepaskan seorang anggota kepolisian yang diduga terkait kasus korupsi.

Menurut Emerson, tanpa alasan yang logis, pembebasan tersebut dapat memberikan citra buruk bagi KPK.

"Pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik, apa alasan membebaskan oknum polisi yang diduga mengantar uang, atau sebagai kurir dalam praktik suap. Padahal, sebelumnya telah ditangkap," ujar Emerson.

KPK tidak memiliki alasan kuat untuk melepaskan anggota polisi tersebut. Menurut Neta dan Emerson, peran anggota polisi tersebut sangat strategis dalam perkara suap yang menjeratnya.

Agung yang diketahui sebagai anggota Polsek Menteng, bisa dikenai Pasal 55, 56, dan 57 KUHP, yakni turut serta dan membantu melakukan sebuah tindak pidana. (Amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.