Panglima TNI Pimpin Sertijab 4 Pejabat Tinggi TNI

Jenderal TNI Dr Moeldoko
JAKARTA, JO- Panglima TNI Jenderal TNI Dr Moeldoko memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) empat pejabat tinggi di lingkungan Mabes TNI, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (1/4).

Sertijab ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep/234/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
 
Empat jabatan TNI tersebut adalah : Aslog Panglima TNI dari  Marsda TNI Karibiyama kepada Marsda TNI Nugroho Prang Sumadi; Askomlek Panglima TNI dari Marsda TNI Bambang Agus Margono  kepada Marsda TNI M Yunus.

Kemudian. Kapusbintal TNI dari Laksma TNI Muchammad Richad  kepada Kolonel Laut (E) Ir Daradjat Hidajat  dan Kapusdalops TNI dari Brigjen TNI Ferdinand Setiawan kepada Kolonel Inf Surya Darma.
 
Marsda TNI Karibiyama selanjutnya sebagai Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), sedangkan Marsda TNI Nugroho Prang Sumadi sebelumnya menjabat sebagai Dankoharmatau. Marsda TNI Bambang Agus Margono selanjutnya sebagai Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

Sedangkan Marsda TNI M Yunus sebelumnya menjabat sebagai TA Pengkaji Bid Demografi Lemhannas. Laksma TNI Muchammad Richad selanjutnya sebagai Danpuspomal, sedangkan Kolonel Laut (E) Ir Daradjat Hidajat sebelumnya menjabat Paban IV/Watpers Spers TNI.

Brigjen TNI Ferdinand Setiawan selanjutnya sebagai Pati Mabes TNI AD  (dalam rangka pensiun), sedangkan Kolonel Inf Surya Darma sebelumnya menjabat sebagai Wakapuskodalops TNI.
 
Panglima TNI dalam penekanannya menyampaikan, bahwa TNI telah menetapkan “Sapta Cita kebijakan Pimpinan TNI 2015”, yang harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran unit organisasi TNI, sebagai langkah penguatan TNI jangka pendek.

Ketujuh kebijakan tersebut, menitikberatkan kepada tercapainya interoperabilitas unit-unit organisasi TNI, yang solid dan terinterkoneksitas dalam satu sistem kerja TNI, baik dalam konteks manajemen administrasi maupun operasional.
 
“Perlu dipahami bahwa interoperabilitas bukan berarti penentuan atau penyamaan penggunaan platform perangkat keras atau perangkat lunak, akan tetapi interoperabilitas harus dapat dicapai dalam keragaman penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak, yang telah tersedia saat ini, khususnya yang dipergunakan di lingkungan Mabes TNI dan angkatan, sampai satuan di tingkat bawah,” kata Panglima TNI. (Jo-17)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.