Eggi Sudjana
JAKARTA, JO- Permohonan praperadilan yang dilakukan Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Sutan Bhatoegana tak digugurkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan mantan ketua Komisi VII DPR RI itu.

Eggi Sudjana, mengaku senang lantaran sidang praperadilan yang diramalkan akan digugurkan ternyata tetap dilanjutkan oleh hakim Asiadi.

Eggi berkeyakinan dengan berlanjutnya persidangan ini, pihaknya akan dapat memenangkan praperadilan dengan segala pembuktian yang akan ditunjukkan kepada hakim Asiadi di persidangan.

"Saya bersyukur pada Allah, tidak digugurkan praperadilannya. Keadilan insya Allah terkuak. Dugaan kami bakal digugurkan, tapi hakim sependapat dengan kami sidang dimulai sejak tanggal 23 Maret 2015," kata Eggi di Jakarta, Senin (6/4).

Sutan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

PN Jaksel mengagendakan pemberian jawaban yang dilakukan termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas perbaikan permohonan yang diajukan Sutan, pada Selasa 7 April 2015.

Pemberian waktu ini diberikan kepada KPK lantaran banyaknya perbaikan dalam permohonan Sutan yang dilakukan secara lisan dalam sidang praperadilan lanjutan yang berlangsung pada Senin (6/4).

"Perbaikan poin 10 ada penambahan, dan halaman 6 ada kesalahan titik dan penambahan KUHAP. Pada petitum di poin 5 ada penambahan petitum dan ada penambahan petitum pada poin 8," kata Asiadi.

KPK pun menerima keputusan hakim Asiadi untuk memberikan jawaban gugatan dari Sutan besok (7/4).

"KPK menghargai seluruh proses peradilan. Jadi kami di sini menghormati yang diputuskan pengadilan. Itu domain hakim (memutuskan) gugur atau tidak praperadilannya. Jadi kami akan hadir dan menghormati ini," ujar Masyadyn anggota Biro Hukum KPK. (Amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.