Sembilan dari 15 Orang Ditahan Kasus Gardu Induk

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sembilan dari 15 orang ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gardu Induk.

Menurut Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Waluyo, kesembilan tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).

Kesembilan tersangka yaitu FY‎ (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat), SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), ‎INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara), TF (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali).

Kemudian Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali‎), dan ASH (pegawai PLN Proring Jateng dan Yogyakarta).

Waluyo menyebut, mereka ditahan atas Proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

Kejati DKI Jakarta juga akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Listrik Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp1,063 miliar pada pekan depan.

Para tersangka diduga melanggar‎ Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (amin)

Visiting London? Find Deals, Compare Rates, and Read Hotel Reviews on TripAdvisor Visiting Las Vegas? Find the Best Deals & Reviews at TripAdvisor. 60+ Million Users Trust TripAdvisor With Their Travel Plans. Shouldn't You?

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.