Wagub Djarot Buka Musrenbang Tingkat Kota Jakarta Barat
Suasana Musrenbang tingkat Kota Jakbar. |
Kegiatan yang membahas rencana pembangunan di wilayah Jakbar tahun 2016 itu dihadiri Sekda DKI Saefullah, Askesmas DKI Fatahillah, sejumlah anggota DPRD DKI, para asisten, satuan/unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD), camat, lurah dan unsur masyarakat.
Wagub meminta pembahasan musrenbang tingkat kota Jakbar berjalan dengan baik dan lancar. "Perwakilan DPRD DKI Jakarta yang hadir ini bisa mewakili fraksinya dalam menyampaikan pokok-pokok pikiran pada musrenbang ini,” ujarnya
Dikatakan wagub, musrenbang dilakukan untuk mengakomodir setiap persoalan dari bawah sehingga akan tercipta suatu skala prioritas yang nantinya menjadi program utama yang diusulkan pada musrenbang ini.
Semua usulan dari bawah masuk ke dalam rencana pembangunan melalui e-musrengbang latanya "Semua usulan yang disepakati masuk ke dalam perencanaan. Sehingga nantinya usulan usulan yang telah disepakati bersama ini masuk dalam e-budgeting,” imbuhnya.
Dia juga mengimbau seluruh SKPD dan UKPD tidak melakukan praktek pemborosan dan korupsi pada pe ngelolaan anggaran.katanya.
Ditegaskan wagub, anggaran Pemprov DKI sebesar Rp 72,9 triliun di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 138 Tahun 2015 tentang APBD DKI Jakarta 2015 harus diserap secara efektif dan maksimal. "Mari kita mulai cara kerja yang baru, agar anggaran yang terserap maksimal.”
Ia pun menyampaikan empat praktek pemborosan dan korupsi anggaran yang kerap terjadi. Pertama, sering terjadi proyek atau pengadaan barang yang sudah terencana dan disetujui, namun tidak ada realisasinya.
Kemudian pengerjaan proyek atau pengadaan barang yang anggarannya dilebihkan, atau malah mengurangi kualitas atau volume realisasi proyek tersebut sehingga terkesan menghamburkan anggaran.
"Usulan proyek dan pengadaan yang tiba tiba muncul di tengah tahun anggaran dan ternyata tidak diperlukan masyarakat. Dan yang terakhir,masalah pengadaan barang yang harganya terlampau tinggi," katanya. (hery lubis)
Tidak ada komentar: