Ada Pihak Tertentu Tawarkan 'Materi' kepada Penyidik Kasus Kondensat

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kasus ini diduga melibatkan pejabat PT TPPI dan pejabat dari SKK Migas (setelah diubah dari BP Migas).

Namun, Direktur Tipideksus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edi Simanjuntak membeberkan, ada pihak tertentu yang menawarkan para penyidik sejumlah 'materi' untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat.

"Ada yang menawarkan materi. Saya tidak bisa sebutlah materinya apa, tentu materinya itu besar," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/5).

Victor mengungkapkan tawaran tersebut tidak berpengaruh terhadap kelanjutan proses penyidikan dugaan korupsi dalam kasus yang merugikan negara.

Penanganan kasus kondensat ini tak mudah karena polanya sangat terstruktur dan sistematis sehingga butuh pemahaman dan penguasaan yang kuat soal dokumen negara.

"Penyidik sedang mempelajari sejumlah dokumen," ujar Victor.

SKK Migas dan PT TPPI diduga telah 'kongkalikong' soal kontrak kerja penjualan kondensat. Sehingga hasil penjualan kondensat oleh PT TPPI tidak diserahkan ke kas negara dan diduga mengalir ke sejumlah rekening.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.