Bareskrim Usut Kasus Penjualan Kondensat di SKK Migas

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak menyebut ada dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan Negara hingga triliunan rupiah yang diduga melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI, tetapi tidak lewat ketentuan. Kerugian negara akibat tindak pidana ini sekitar 156 juta dolar AS (sekitarRp 2 triliun)," ujar Victor di Jakarta, Selasa (5/5).

Ketentuan yang dimaksud ialah Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.

Victor menjelaskan tindakan itu melanggar Pasal 2 danPasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik menggeledah dua tempat. Pertama, kantor PT TPPI di Mid Plaza, Jalan Sudirman, jakarta. Kedua, kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Wisma Mulia.

Saat pengeledahan penyidik mengincar sejumlah dokumen berupa kontrak kerja antara PT TPPI dan SKK Migas, database soal aliran uang, kontrak penjualan, dan lainnya. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.