Biro Hukum DKI Klaim Selamatkan Aset Pemprov DKI, Apa Saja?
Ilustrasi |
Kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5), Sri Rahayu menyebut sejak 2008-2014 Biro Hukum DKI banyak juga memenangkan perkara gugatan aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta sampai proses kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Apa saja?
1. Tahun 2008, Biro Hukum DKI memenangkan perkara gugatan aset tanah Dinas Kebersihan di Jalan Raya Bintaro Puspita RT 09/02, Pesanggrahan. Aset tanah seluas 11.682 m2 yang terkena pembangunan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren itu digugat warga setempat yang mengklaim memiliki tanah seluas 8.080 m2 di lahan tersebut. Perkara dimenangkan mulai dari di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Kasasi dan PK di MA.
2. Tahun 2011, Biro Hukum DKI memenangkan gugatan perkara aset tanah SMPN 48 di Jalan Kebayoran Lama, No 192, Cipulir, Kebayoran Lama. Tanah seluas 3.910 m2 tersebut digugat Yayasan Surya Dharma di PN, PT hingga MA sejak 2005 sampai dengan 2011.
3. Tahun 2011 dan 2012, Biro Hukum DKI memenangkan perkara gugatan aset tanah seluas 18.287 m2 kantor Kecamatan Cilandak dan Balai Kerajinan di Kampung Terogong yang terletak di antara Jalan Kartini dan TB Simatupang RT 16, RW 06, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Biro Hukum DKI menang inkrah di MA pada 13 Desember 2011 dan 27 Februari 2012.
4. Tahun 2014, Biro Hukum DKI memenangkan kasus tanah seluas 250.000 m2 di Situ Rawa Rorotan, RT 01, RW 03, Cakung Jakarta Timur.
5. Tahun 2014, Biro Hukum DKI memenangkan gugatan tanah Tempat Penitipan Anak Dinas Sosial seluas 1.052 m2 di Jalan A.M Sangaji, No.21, Kelurahan Petojo, Gambir Jakarta Pusat. (jo-3)
Tidak ada komentar: