BPLH Tangerang akan Tindak Perusahaan Nakal Buang Limbah B3 ke Kali
Limbah B3 yang dibuang ke kali. |
Tindakan perusahaan yang berlokasi di Jalan Gondrong Raya, Kelurahan Petir itu pun mendapat protes dari warga yang kemudian meminta untuk dilakukan tindakan tegas.
Sekretaris Badan Pengawasan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Dedi Hidayat selaku sekretaris BPLH kota Tangerang kepada wartawan, Kamis (7/5) menyebut pihaknya melalui Kabid Penegakan Hukum sudah melakukan pengawasan ke perusahaan ini, dan hasilnya sudah diserahkan ke Assda 1 untuk dilakukan tindakan selanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan Dedy hidayat mengatakan, dalam Undang-undang No32 tentang Lingkungan Hidup sudah jelas bahwa setiap pelaku usaha harus membuat dan melengkapi izin lingkungan dimulai SPPL, UGPL dan yang terpenting Amdal analisis dampak lingkungan.
"Langkah dan upaya BPLH dalam pengawasan lingkungan terus dilakukan melalui sosialisasi tentang UU No32 mengenai Lingkungan Hidup," ujarnya.
Menurutnya, apabila ada perusahaan nakal yang tidak mematuhi aturan dan prosedur yang sudah ditentukan maka akan ditindak tegas dan dikenakan sangsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku baik denda, pencabutan izin hingga pidana. (hery lubis)
Tidak ada komentar: