Ditahan KPK, Jero Wacik: Pak Jokowi, JK, SBY Saya Mohon Dibantu

Jero Wacik ditahan KPK.
JAKARTA, JO- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akhirnya ditahan KPK, Selasa (6/5). Di depan wartawan, ia pun mengetuk hati Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla (JK) dan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Permohonan bantuan itu disampaikannya karena merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK.

"Saya mohon Pak Presiden Jokowi, Bapak mengenal saya. Saya diperlakukan tidak baik. Pak Wapres JK lima tahun saya di bawah Bapak, juga Pak SBY, Presiden keenam, saya diperlakukan begitu, mohon saya dibantu," kata Jero Wacik yang juga mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan di bawah Presiden SBY ini.

KPK menahan Jero Wacik setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan 9 jam. Jero Wacik baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye.

Jero Wacik kemudian meminta doa kepada istri, anak-anaknya, dan seluruh kerabatnya di Bali agar ia tabah menjalani hukuman.

"Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan. Seharusnya, warga negara semua sama diperlakukan," tutur Jero.

Jero mengatakan, ia menolak menandatangani berita acara penahanan karena merasa tidak memenuhi alasan untuk ditahan.

KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.