Gubernur Jabar Diperiksa Bareskrim Mabes Polri
Ahmad Heryawan |
Aher tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB atau tiga jam dari waktu yang dijawalkan sebeluimnya yakni pukul. 09.00WIB.
Selain Aher, ada tiga orang saksi lainnya yang akan diperiksa hari ini.
Sebelum ini, pihak Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Yayat A Sudrajat.
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (jo-5)
Tidak ada komentar: