Jusuf Kalla: Tidak Perlu Revisi UU Parpol dan UU Pilkada

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Rencana DPR untuk merevisi UU Partai Politik (Parpol) dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendapat penentangan dari Wapres Jusuf Kalla (JK).

Menurut JK di Jakarta, Selasa (5/5), daripada merevisi UU, maka lebih baik menunggu dua kubu di Partai Golkar dan PPP mencapai islah atau Pengadilan Tata Usaha Negara bisa segera mengeluarkan putusannya sehingga terdapat kepastian hukum.

"Jadi tidak perlu lah revisi UU, apalagi saat ini DPR sedang reses," kata JK.

Dikatakan, siapa yang cepat bisa islah atau ada keputusan PTUN yang cepat maka sudah dapat dipastikan siapa yang ikut pilkada.

"Kalau putusan PTUN katakanlah tidak memutuskan apa pun, ya pasti salah satunya ikut pilkada," kata Kalla.

Sebelum ini KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Pada rapat antara pimpinan DPR , Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri Senin kemarin, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.

Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.