Kalah Dalam Sidang Praperadilan soal Alat Bukti, KPK akan Berbenah
Ilham Arief Sirajuddin |
Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan, KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.
Hakim Yuningtyas menyatakan penyidikan KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dihadirkan biro hukum KPK, dianggap tidak memenuhi kualifikasi lantaran hanya berupa kopian. Status tersangka Ilham otomatis gugur, Hakim Yuningtyas juga memerintahkan agar nama dan hak Ilham dipulihkan sepenuhnya.
Putusan hakim Yuningtyas itu berlandaskan putusan MK yang telah memperlebar ruang Pasal 77 KUHP yang mengatur mengenai objek praperadilan. Penetapan tersangka kini menjadi salah satu objek yang bisa diadili di sidang praperadilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, semestinya sidang praperadilan tidak membicarakan materi. Kami waktu itu tidak menunjukkan bukti-bukti secara materiil karena kami anggap praperadilan itu tidak bicara substansi materi tetapi prosedur.
“Kami menghormati keputusan hakim, kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait putusan hakim tersebut,” ujarn Johan di Jakarta, hari ini.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. Namun, menurutnya, penetapan tersangka terhadap Ilham sebenarnya sudah melalui ekspose atau gelar perkara. “Dalam forum ekspose, sudah diputuskan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka,” ujarnya.
KPK menetapkan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Akibat perbuatan mereka, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp38,1 miliar.
KPK bertekad akan berbenah untuk mengikuti mekanisme baru sidang praperadilan. Agar tak kalah lagi, KPK akan membeberkan bukti-bukti sejak di praperadilan.
"Sehingga putusan praperadilan hari ini, akan menjadi catatan penting buat KPK dalam rangka fungsi dan kewenangannya terkait praperadilan tersangka yang lain. Ini semacam pelajaran buat KPK melakukan sidang praperadilan di mana obyek adalah penetapan tersangka," ujar Johan. (amin)
Tidak ada komentar: