Kewenangan IUP Pemda Dilimpahkan ke Pusat, Diperbarui Paling Lambat 14 Oktober
Kementerian ESDM |
Pelimpahan wewenang penerbit IUP juga diberlakukan untuk badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pertambangan yang melantai di bursa efek Indonesia. Tiga BUMN tadi meliputi: PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk.
Putusan ini diambil sejalan dengan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengisyaratkan penerbitan IUP yang berkaitan dengan penanaman modal asing (PMA) akan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R Sukhyar di Jakarta, hari ini, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 01. E/30/DJB/2015 tentang Perubahan Status Izin Usaha Pertambangan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Menjadi Penanaman Modal Asing.
Dalam suratnya, Kementerian ESDM mendesak gubernur, bupati atau walikota menyerahkan seluruh IUP menyangkut kegiatan eksplorasi dan produksi minerba paling lambat 14 Oktober 2015 untuk diperbarui.
"Ini termasuk dokumen lUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka Penanaman Modal Asing yang telah diterbitkan oleh bupati sebelum berlakunya PP Nomor 77 Tahun 2014. (amin)
Tidak ada komentar: