Mantan Sekjen Ungkap Aliran Dana, KPK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Waryono Karyo |
"Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta dan hokum keterlibatan tidaknya nama-nama tersebut. Semua nama-nama yang tertulis tersebut tetap berbasis praduga tidak bersalah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Jumat (8/5).
Sebelumnya, Waryono mengungkap aliran dana hasil korupsi ke sejumlah pihak. Tidak tanggung-tanggung, termasuk mantan staf Khusus Presiden Daniel Sparingga.
Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya tentu mendalami pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu. Namun, KPK belum bias bergerak sampai proses persidangan atas Waryono rampung.
Pengadilan nantinya akan menentukan fakta mengenai keterlibatan nama-nama yang diuraikan dalam surat dakwaan sebagai pihak yang menerima uang dari Waryono. KPK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Waryono didakwa merugikan uang Negara Rp 11.124.736.447 bersama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.
Atas perbuatannya Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (amin)
Tidak ada komentar: