Pejabat Kemenhub Ditahan Terkait Uang Sewa Alat Uji Beban Landasan Bandara
Ilustrasi |
Joko Priono PNS di Balai Teknik Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-66/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 20 Mei 2015, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.
Permintaan uang atas permohonan penyewaan alat pengujian beban pada landasan pacu bandara (Heavy Weight Deflectometer) milik Kemenhub yang melebihi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Uang hasil perbuatannya tersebut dimanfaatkannya untuk kebutuhan pribadi dan sebagian ditransfer ke beberapa rekening milik keluarga tersangka," kaa Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, kemarin.
Penetapan tersangka sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang antara Tahun 2009 sampai 2015.(Amin)
Tidak ada komentar: