Pengiriman PRT ke Timteng Dihentikan, Pemerintah Tingkatkan Peluang Kerja di DN

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memberikan sejumlah langkah lanjutan pasca penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia untuk jenis pembantu rumah tangga (PRT) ke 21 negara Timur Tengah (Timteng).

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5), Hanif Dhakiri menjelaskan, TKI yang masih terikat kontrak dapat melanjutkan kontrak kerja sampai selesai dan TKI yang memperpanjang kontrak dapat memperpanjang kontrak sesuai prosedur.

"Bagi TKI yang selesai kontrak dan ingin pulang, dapat pulang secara mandiri,” kata Hanif.

Selanjutnya di dalam negeri, bagi calon TKI dan PPTKIS yang terkena imbas kebijakan ini, pemerintah akan memberikan peningkatan peluang kerja dalam negeri melalui skema pemberian insentif bagi industri padat karya, insentif pelatihan kewirausahaan di kantong-kantong TKI Timur Tengah, peningkatan kompetensi dan sertifikasi bagi TKI eks Timur Tengah di BLK pemerintah maupun swasta.

Dikatakan, calon TKI/TKI dan PPTKIS Timur Tengah yang ada sekarang bisa menggeser tujuan ke Asia Pasific dengan insentif pemerintah untuk pembinaan dan peningkatan kapasitas, bantuan pelatihan kerja, sertifikasi serta peningkatan kompetensi untuk berbagai profesi dan melakukan MoU perluasan kesempatan kerja formal di luar negeri serta perbaikan perlindungan.

Menurut Hanif, penghentian pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timteng juga berdasarkan rekomendasi dari sejumlah duta besar di negara Timur Tengah. Alasan terpenting adalah karena belum adanya regulasi ketenagakerjaan yang baku yang mengikat dinegara-tersebut sehingga merugikan TKI.

Dengan keluarnya kebijakan tersebut, negara-negara yang semula diberlakukan moratorium TKI-PRT seperti di Kuwait, Yordania, Suriah, Saudi Arabia, UEA, Qatar resmi dihentikan dan untuk negara-negara lainnya dinyatakan dilarang. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.