Polisi Perkuat Alat Bukti untuk Menjerat Orang Tua yang Menelantarkan Anak
Kombes Heru Pranoto |
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuat laporan polisi atas tindakan orangtua yang menelantarkan lima anak di Polda Metro Jaya, yaitu L,10; C,10; D,8; A,5; dan D,4. Tidak hanya melantarkan, Utomo Perbowo dan Nurindria kerap kali melakukan kekerasan terhadap anak mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan polisi tengah mengumpulkan alat bukti lainnya di rumah pasangan suami istri tersebut. "Kita masih proses penyelidikan yang nantinya akan kita tingkatkan ke penyidikan setelah interogasi dan pemeriksaan," ujarnya.
Polisi akan melibatkan psikolog yang kredibel untuk menyelidiki kasus ini. "Nanti saksi ahli dari psikologi, bimbingan untuk anak. Nanti kita libatkan psikolog yang kredibel," kata Kombes Heru Pranoto di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (15/5).
Heru mengatakan, psikolog akan diminta mempelajari bagaimana dampak perlakuan Utomo dan Nurindria terhadap psikologis anak-anaknya tersebut. Apakah memang terjadi kekerasan, penelantaran hingga salah asuh.
Jika memang bukti yang didapat cukup kuat, tak menutup kemungkinan status kedua orang tua ini akan dinaikkan sebagai tersangka. "Dalam pasal 183 KUHAP, memang sekurang-kurangnya dua alat bukti, tapi kita punya standar sendiri, kita minimal punya tiga alat bukti," kata Heru.
Kata Heru, standar tersebut sengaja diperketat untuk menajamkan lagi pembuktian atas perbuatan kedua terlapor. Jika memang terbukti menelantarkan anak dan melakukan kekerasan, Utomo dan Nurindria akan dikenakan pidana. (amin)
Tidak ada komentar: