Polisi Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kondensat

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Jakarta, hari ini, mengatakan polisi akan gelar perkara.

Dikatakan, hasil gelar perkara itu akan diserahkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan).

"Hasil gelar akan jadi acuan PPATK bekerja mencari aliran dana. Begitu diserahkan ke kami, akan menjadi sangat mudah melihat aliran dana ke siapa," katanya.

Penyidik telah menyasar beberapa rekening yang diduga kuat menjadi tujuan untuk mengendapkan uang haisl korupsi. ”Untuk mengetahui aliran dananya, penyidik melibatkan PPATK yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut,” ungkap Victor

SKK Migas menyetujui kontrak penjualan kondensat dengan PT TPPI yang diduga merugikan negara. Pada tahun 2010, PT TPPI tidak menyerahkan uang hasil penjualan kondensat sebesar 208 juta dolar AS.

PT TPPI sempat membayar sebesar 140 juta dollar AS. Namun, PT TPPI kembali tidak menyerahkan hasil penjualan pada 2011 sebesar 31 juta dollar AS.

Pada akhir tahun 2011, tercatat total tunggakan PT TPPI mencapai 142 juta dollar AS ditambah penalti karena mengendapkan uang negara. (Amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.