Setelah Jalani Rekonstruksi di Bengkulu Malam Ini Novel Baswedan Dikembalikan
Novel Baswedan |
"Begitu sudah selesai rekonstruksi 2-3 jam di Bengkulu, maka akan segera dikembalikan ke kuasa hukum, sehingga tidak ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Jakarta, malam ini.
Novel dibawa dari Jakarta ke Bengkulu pada pukul 16.00 WIB untuk rekonstruksi kasus penembakan kepada pencuri sarang burung walet yang terjadi pada 2004, dan diperkirakan akan diserahkan ke kuasa hukum sebelum pukul 00.30 WIB atau tidak lebih dari 24 jam sejak Novel ditangkap dari rumahnya.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. "Kita tidak lakukan penahanan, kita akan selesaikan dalam jangka waktu 1x24 jam," kata Badrodin.
Irjen Pol Anton Charliyan menambahkan, rekonstruksi kali ini Novel langsung dilibatkan agar duduk perkaranya lebih jelas.
"Karena kalau peran pengganti kan mungkin saja tidak benar. Ini bentuk transparansi penyidikan," ujar Anton.
Tadinya, begitu Anton, rekonstruksinya besok. Tapi dipercepat malam ini agar tidak perlu dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk tidak melakukan penahanan terhadap Novel Baswedan, dan meminta agar proses hukum yang dihadapkan kepada Novel dilakukan dengan transparan.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar Kapolri tidak melakukan langkah-langkah yang kontroversial. (jo-5)
Tidak ada komentar: