Suami Isteri yang Diduga Terlantarkan 5 Anak Belum Ditahan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Orang tua yang diduga menelantarkan 5 orang anaknya yang masih kecil hingga kini masih belum ditahan. Polisi masih mendalami motif penelantaran yang dilakukan suami isteri itu.

Namun begitu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah mengatakan, jika dalam pemeriksaan nanti keduanya terbukti melakukan penelantaran, suami isteri ini bisa dijerat UU Perlindungan Anak.

"Masih kita periksa untuk tahu motifnya. Jika dalan pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penelantaran terhadap anak-anaknya, mereka bisa dijerat UU Perlindungan Anak," kata AKBP Didi.

Dikatakan, polisi juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pasangan suami-istri, Utomo Perbowo, SE, MM dan Nurindria Sari ini. Sebab, perlakuan keduanya terhadap AD,8, anak ketiga sudah di luar batas kewajaran.

Apalagi mereka tinggal di rumah yang kondisinya sangat tidak layak ini perlu didalami mengapa mereka bisa hidup dalam kondisi seperti itu padahal secara finansial berkecukupan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPAI dan polisi menerima laporan warga mengenai penelantaran anak di Cibubur dan segera melakukan peninjauan ke lokasi. Karena sang suami tidak kooperatif, pihak polisi akhirnya mendobrak pintu rumah yang terbilang mewah itu.

Di dalam rumah, ditemukan kondisi berantakan dan dinilai tidak sehat bagi lingkungan anak-anak. Salah seorang dari lima anak malang ini dibiarkan menggelandang dan tidur di pos keamanan dengan makanan yang diberikan seadanya oleh para tetangga.

Sementara itu, Sekjen KPAI Erlinda menjelaskan, keluarga dari derajat kedua, rencananya akan datang ke KPAI siang ini.Keluarga derajat kedua yang dimaksud Erlinda adalah kakek, nenek, om dan tante. Mereka beritikad baik untuk bertemu cucu dan keponakannya itu. (Jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.