Thalib Abbas dan Anaknya DPO Penipuan Investasi Rp6,4 Miliar

Thalib Abbas
JAKARTA, JO - Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Thalib Abas dan Kemal Rafli tanggal 7 Maret 2007 dalam perkara pemalsuan dan penipuan atas pelapor Ninik Sunarya sebesar Rp 6.400.000.000

Perkara sudah dilimpahkan ke JPU DKI Jakarta dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Thalib Abas dan Kemal Rafli selama ini belum bisa dihadapkan ke JPU Kejati DKI, karena melarikan diri dan tempat tinggal selalu berpindah-pindah.

Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, Thalib dan Kemal mendirikan sebuah perusahaan pada 28 Februari 2003 yakni PT Kekar Warna Indonesia. Melalui perusahaan itulah, Thalib dan Kemal menarik calon korbannya untuk berinvestasi.

“Kemal Rafli menjabat sebagai Direktur Utama dan Thalib Abas sebagai Komisaris. Kemudian Kemal membuat kerjasama fiktif dengan perusahaan pengadaan barang," jelas Arie Ardian di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/5).

Polisi masih mengejar Kemal Rafli, yang masih bebas berkeliaran. Sejak terlibat kasus penipuan pada 2004 lalu, Kemal disebut selalu bekerja sama dengan ayahnya untuk memperpanjang deretan kasusnya.

Kemal menawarkan investasi kepada pemilik modal dengan pembagian keuntungan penjual. Arie menjelaskan, biasanya Kemal menawarkan pembagian keuntungan 60 persen bagi investor, dan 40 persen untuk perusahaannya.

Thalib diculik oleh sejumlah orang 14 April 2015 lalu. Penculiknya diduga pula merupakan korban penipuan yang dikerjakan oleh Kemal Rafli. Setelah polisi mengungkap kasus penculikan Thalib, pelapor kasus penipuan pada 2004 lalu itu kembali melapor kepada polisi. "Kasusnya akan kedaluwarsa pada 2016 mendatang. Makanya kasus ini harus segera diselesaikan," ujar Arie.

Tholib ditangkap pada 6 Mei 2015 dirumahnya Cluster De Hils jalan Camat Gabun II No.B10 Rt04/08, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan. (Amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.