Tiap Lurah Diberi Rp3 Miliar untuk Rekrut 40-70 Pekerja Harian Lepas
![]() |
Ilsutrasi |
In
Anggaran itu dilokasikan untuk membayar gaji para PHL sebesar Rp2,7 juta setiap bulan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), biaya asuransi kesehatan dan tenaga kerja, belanja bahan-bahan material bangunan beserta satu unit mobil pikap sebagai kendaraan operasional.
Setiap harinya, para tenaga kerja kontrak tersebut bekerja dua shift yang dimulai dari pukul 07.00 - 15.00 WIB dan pukul 15:00-23:00.
Menurut Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Bambang Sugiyono di Jakarta, Rabu (20/5), tenaga kerja kontrak yang akan direkrut di masing-masing kelurahan bervariasi antara 40-70 orang, tergantung dari luasan wilayah dan jumlah penduduknya.
"Kelurahan yang luasan wilayahnya kecil dan berpenduduk sedikit, diberikan 40 orang tenaga kerja kontrak. "Kalau luas wilayah arealnya besar dan banyak penduduknya, bisa 70 orang," kata Bambang Sugiyono.
Perekrutan tenaga kerja kontrak ini didasari Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PSSU) di kelurahan.
"Dalam perekrutan ini, para lurah diberikan kewenangan dan otoritas penuh untuk memilih sendiri tenaga kerja kontrak yang nantinya akan dipekerjakan di kantor kelurahan mereka," sambungnya
Para Tenaga kerja kontrak yang direkrut tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia 18-58 tahun, berpendidikan maksimal Sekolah Dasar (SD) dan harus ber-KTP DKI.
Persyaratan lainnya, tenaga kerja kontrak itu tidak boleh menjabat atau sedang menduduki jabatan Ketua RT, RW dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
Selain gaji mereka juga dapat peralatan dan seragam khusus warna orange. Itu semua anggarannya ada di kelurahan, termasuk buat beli bahan bangunan seperti semen dan mobil pikap buat operasional. (jo-3)
Tidak ada komentar: