Klarifikasi 20 Pemegang KJP, Fasilitas untuk 19 Orang DIhentikan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Setelah melakukan pemanggilan terhadap 20 orang pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi kepada 19 penerima yang terbukti menggunakan dana KJP di luar kebutuhan pendidikan.

Sanksi itu adalah menghentikan pengiriman dana atau fasilitas KJP kepada yang bersangkutan. Selain itu, nama pemegang KJP yang menyalahgunakan dana bantuan pendidikan akan dipampang di sekolah masing-masing.

Sementara untuk satu orang setelah diselidiki ternyata penggunaannya benar untuk kepentingan sekolah.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Arie Budhiman di Balaikota, Senin (10/8), menjelaskan, 19 pemegang KJP yakni mengambil uang tunai dari mesin EDC (Electronic Data Capture) dan menggunakannya untuk kebutuhan lain.

Menurutnya, hampir 60 persen motifnya untuk mengambil tunai. Inilah fakta kejadian tahun lalu yang terjadi lagi tahun ini. Ada yang ambil dari mesin ATM dan EDC. (jo-3)

Leave a Comment

Leave a Comment

Leave a Comment

Diberdayakan oleh Blogger.