Add caption
JAKARTA, JO- Papan reklame produk rokok yang tertampang di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta dibongkar petugas dari Tim Penertiban Reklame.

Penertiban itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Selain reklame produk rokok, petugas juga membongkar papan reklame yang tidak membayar pajak.

Pembongkaran papan reklame ini terlihat di Jalan Cempaka Putih Raya, Jalan Percetakan Negara, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. (jo-7)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.