BNN: Hukum Berat Anggota Polisi Terjerat Narkoba
Dedy Fauzi Elhakim |
Dedy Fauzi Elhakim mengatakan hal tersebut harus dilakukan jika memang terbukti keterlibatannya atau tertangkap tangan.
"Harus ditindak tegas tidak perlu ada pembelaan, kalau memang tertangkap tangan. Kalau dia aparat harus ada unsur pemberat harus dibedakan dengan sipil hukumannya," ujar Dedy di Jakarta, Selasa (22/9).
Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, kebijakan dasar di lembaga antinarkoba, tidak melihat predikat subjek yang tertangkap. Terlebih sebagai manusia, oknum TNI, BNN, dan Polri juga bisa melakukan perbuatan menyimpang dan tidak kebal dari godaan.
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah
"Kebijakan dasar BNN siapa pun itu, yang melakukan tindak pidana narkoba mau BNN, TNI, Polri atau pejabat, jangan dilihat predikatnya. Lihat perbuatannya," papar Dedy.
Dedy menekankan, pembuktian dalam suatu perkara narkotika tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab itu, ia menegaskan, jika memang anggotanya terlibat, harus didasari bukti yang kuat.
"Kesimpulannya, kalau terbukti ditindak tegas meskipun hanya penyalahguna harus ditindak secara hukum dan rehabilitasi," pungkasnya.
Iptu AM ditangkap Polrestro Tangerang. Diduga, penyidik bagian pemberantasan BNN itu terlibat tindak pidana narkoba. (amin)
Tidak ada komentar: