Kasudin Penataan Kota Kembali Tunjukkan Ketegasan
Marbin Hutajulu (tengah) |
Seperti terlihat saat melakukan pembongkaran pagar tembok di Jalan Peta Barat Gempol Paya, RT 03/013 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/9).
Marbin Hutajulu hadir di lokasi beserta Kasie Pengawasan Penataan Kota Kecamatan Kalideres Agung, didampingi beberapa kasie dibantu aparat gabungan Satpol pp TNI dan polisi.
"Bangunan pagar beton keliling kita bongkar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan sesuai aturan. Hal ini sesuai instruksi gubernur untuk membongkar setiap bangunan yang melanggar," ujar Marbin.
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah
Sebelumnya, kata Marbin, pihaknya sudah memperingatkan pemilik melalui surat kemudian disegel,namun pemilik masih tidak mengindahkan teguran agar mereka mengurus izin ke PTSP di kecamatan atau di walikota.
Lanjut marbin,kalau tidak memiliki izin seperti ini sudah jelas merugikan negara dan masyarakat. Negara bisa ada pemasukannya dari retribusi yang dibayar menambah PAD untuk membangun Jakarta.
"Kalau tidak ada pembayaran dari retribusi dari mana negara punya pemasukan untuk membangun Jakarta. Jadi dari masyarakat untuk masyarakat juga," katanya.
Dari pantauan, tidak ada perlawanan dari pemilik hingga pembongkaran selesai dan hasilnya bangunan pagar beton tersebut rubuh rata dengan tanah. (hery lubis)
Tidak ada komentar: