Korupsi, Tiga Pengurus Koperasi Kelurahan Dijebloskan ke Penjara

Kepala UPDB PEMK Rosita Tambunan
JAKARTA, JO- Tiga orang pengurus koperasi dari dua kelurahan di Jakarta harus meringkuk di penjara, karena terbukti melakukan peyimpangan dana bergulir usaha mikro kecil (UKM) yang disalurkan melalui Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK) dan Koperasi Masyarakat (Kopmas).

Dari total alokasi anggaran dana bergulir UKM yang disalurkan sebesar Rp 460,863 miliar, sebanyak Rp 66 miliar pengembaliannya macet.

Berdasarkan hasil penelusuran Unit Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (UPDB PEMK) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan tiga pengurus koperasi dari dua kelurahan.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Kepala UPDB PEMK Rosita Tambunan mengatakan, ketiga pengurus yang terdiri dari Ketua Koperasi Kelurahan Petojo Utara Firman yang sudah divonis 2 tahun 6 bulan dan dua pengurus Koperasi Kelurahan Tebet Barat, Agus Ardi dan Vera Anggraeni yang harus menjalani hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan.

"Keputusannya sudah inkrah. Uang yang mereka gelapkan bervariasi, antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar," ujar Rosita di Jakarta, kemarin.

Selain ketiga pengurus koperasi tersebut, Ketua Koperasi Kelurahan Tanjung Priok Sujadi sudah lengkap berkasnya atau P21. Diduga Sujadi menyelewengkan dana hingga Rp 330 juta.

"Hingga saat ini kita masih menyisir potensi penyimpangan dana tersebut di kelurahan lain yang dananya macet. Dari upaya yang kita lakukan, dana bergulir sekitar Rp 3,5 miliar sudah dapat kita tarik kembali," jelas Rosita Tambunan. (hery lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.