Marketing Analyst Garuda Indonesia Pemalsu Voucher Diringkus
Kombes Krishna Murti dengan latar belakang pelaku pemalsu voucher. |
"Tersangka ditangkap pada Senin (21/9)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, di Jakarta, Selasa (22/9).
Tersangka mencuri lembaran blanko voucher tersebut dengan memalsukan tanda tangan, kemudian dijual kepada warga asing. Akibatnya, PT Garuda Indonesia harus memberangkatkan orang yang menukarkan voucher yang dijual oleh tersangka.
Kanit 2 Jantranras Kompol Jerry Siagian mengatakan Adhi Subekti bekerja sebagai analis pasar di Garuda Indonesia. Adhi menerbitkan voucher untuk kalangan tertentu. Voucher tersebut dapat ditukarkan dengan tiket penerbangan.
Jerry menyebut pemalsuan voucher tersebut terbongkar setelah Garuda Indonesia merasakan keganjilan dalam penukaran voucher. Sebab, nomor kode voucher yang ditukarkan sudah pernah digunakan sebelumnya.
"Dari keganjilan tersebut, Garuda Indonesia merasa adanya tindak pidana pemalsuan," kata Jerry.
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah
Setelah diselidiki, dugaan itu ternyata benar. Adhi diduga mencuri blanko voucher kemudian menjualnya kepada konsumen. Akibat pemalsuan ini, Garuda Indonesia diperkirakan mengalami kerugian Rp 1,4 miliar. Kerugian berasal dari biaya penerbangan yang seharusnya tidak dikeluarkan maskapai tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa 139 complimentary voucher. Polisi menduga Andi merupakan pelaku tunggal dalam kasus pemalsuan tersebut.
Sementara itu, VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar mengatakan bahwa Adhi Subekti disamping melakukan pelanggaran hukum, yang bersangkutan juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan, terlebih telah merusak reputasi Garuda Indonesia. Sehingga perbuatannya digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.
"Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia, dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada," kata Benny.
Adhi dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (amin)
Tidak ada komentar: