Polisi Dilematis, Pemerintah dan DPR Sebaiknya Membuat Aturan Hukum

Tito Karnavian
JAKARTA, JO - Transportasi berbasis online kembali hadir, selain Gojek dan Grab Bike, kemarin Blu-Jek resmi diluncurkan. Maraknya moda transportasi roda dua itu tidak dibarengi dengan aturan hukum yang bisa mengakomodir keberadaannya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengaku dilema untuk menegakan hukum terhadap para ojek berbasis aplikasi online ini.

“Kami ini dilematis, mau menegakkan hukum tetapi ada sisi positif di dalamnya,” ujar Tito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/9).

Kapolda meminta agar pemerintah dan DPR dapat membuat aturan hukum yang jelas akan hal ini. Apakah nantinya akan dilegalkan atau dilarang.

“Imbauan saya, kepada semua pihak, termasuk Gojek, Grab Bike dan Blu-Jek untuk mentaati aturan hukum yang ada,” papar Tito.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Gojek atau Grab Bike pelayanannya baik dan cepat, selanjutnya ada sisi positif di dalamnya terkait segi asuransi, identitas dan keamanan. Dengan hadirnya ojek online ini, pemerintah dan DPR seharusnya dapat menangkap aspirasi ini

Kehadiran Gojek dan Grab Bike memang menimbulkan polemik, mengenai persoalan izin. Berbeda dengan Uber Taxi yang dipertanyakan kelegalannya, karena mobil-mobil pribadi yang tergabung dalam Uber Taxi belum memenuhi persyaratan untuk bisa beroperasi sebagai angkutan umum.

Gojek dan Grab Bike justru dengan mudah melebarkan sayap bisnis aplikasinya. Karena masyarakat dalam menggunakan jasa transportasi bukan hanya melihat soal ilegal dan legal, tapi juga akses kemudahannnya.

“Saya melihat masyarakat menyambut baik atas hadirnya transportasi-transportasi ini dan berharap ke depannya tidak akan menggangu keamanan dan ketertiban,” tutup Tito. (amin)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.