Aksi Polisi Nekat, Stop Supir Taksi yang akan Ditilang
Kombes Krishna Murti dengan latar belakang sopir taksi. |
Brigadir Adam mengalami luka sobek di telapak tangan kirinya dan kemudian menerima lima jahitan di RS Tebet Jakarta Selatan untuk dilakukan visum et ripertum.
Sementara sopir taksi sudah ditahan, dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Menurut keterangan Brigadir Iskandar Adam di Jakarta, Kamis (1/10), peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/9) kemarin, saat dirinya dan anggota lainnya melakukan patroli di sekitar Jalan DI Panjaitan.
Saat melintas di jalan tersebut, petugas patroli melihat banyak taksi yang mangkal dan membuat kemacetan. Petugas patroli meminta para sopir taksi untuk menjalankan kendaraannya.
Berhubung ada taksi yang masih mangkal, lalu petugas turun untuk melakukan penindakan dan memberi tilang. Tetapi ada beberapa kendaraan yang sudah kabur dan satu taksi yang dikemudikan tersangka tidak menghiraukan, petugas lalu menghampiri dan menyuruh untuk turun.
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah
Kemudian tersangka memacu kendaraan dengan cepat dan hampir menabrak petugas. Mendapati sang sopir yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak, para petugas berusaha memberhentikan taksi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan kejadian ini adalah bentuk risiko pekerjaan untuk seorang anggota polisi di lapangan atau dijalanan sangat tinggi.
"Ketika anggota kepolisian bertugas dilapangan masyarakat harus menaati peraturan, petugas menjalankan pekerjaan untuk negara bukan untuk kepentingan pribadi," ungkap Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10).
Kejadian itu adalah risiko pekerjaan seorang anggota kepolisian, Krishna mengecam tindakan yang dilakukan oleh sopir taksi tersebut.
“Polisi bertugas dilindungi undang-undang. Polisi itu kan merupakan representasi negara ditengah-tengah masyarakat sehingga ada undang-undang yang melindunginya,” jelas Krishna.
Sementara AKBP Djoko Purwadi mengatakan, di lapangan, polisi seperti hukum yang hidup, petugas bisa menghentikan orang, memeriksa identitas, menggerakan tangan yang artinya peringatan harus ditaati.
Polisi juga dibekali senjata api untuk melindungi dirinya sendiri ataupun orang lain, jika terjadi sesuatu hal diluar rencana. (amin)
Tidak ada komentar: