Baru Beroperasi Empat Hari Penyuntik Gas 3 Kilo Digrebek
Kombes Mujiono. |
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan informasi awal tentang gudang gas tersebut dari masyarakat sekitar.
"Kami bersyukur, usaha yang dilakukan bisa terungkap sebelum tabung-tabung ini beredar luas," kata Mujiyono, Kamis (22/10).
Modus pelaku menyuntik dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg. Hal itu baru berlangsung empat hari.
"Kami bersyukur baru empat hari beroperasi, usaha ini sudah diketahui. Kalau sudah berlangsung lama otomatis banyak pihak yang dirugikan, karena pelaku menggunakan gas 3 kg yang di subsidi pemerintah," ujar Kombes Mujiono.
Polisi mengamankan 20 orang di antaranya, satu orang pemilik sekaligus pemodal usaha dan19 karyawan yang bekerja mengoplos gas.
"Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka berinisial B yang merupakan pemilik dan pemodal usaha gas ilegal dan kini sudah diamankan di Polda Metro Jaya berikut 19 karyawannya yang masih berstatus saksi," paparnya.
Hasil pemeriksaan sementara, dalam empat hari beroperasi, sudah banyak disebar. Namun, masih di sekitar Bekasi. "Sudah ada yang disebar tapi belum banyak," ungkap Mujiono.
Tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 10 huruf a dan e UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan 31 UU RI No.02 tentang Metrologi legal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: