Grabcar Siapkan Layanan Taksi Mewah Lamborghini
Ilustrasi |
Layanan GrabSpeed juga dibatasi digunakan oleh satu penumpang saja. Penawaran ini merupakan bagian dari kampanye GrabSpeed yang merupakan bagian dari layanan GrabCar. Setelah masa kampanye berakhir, PT Grab Taxi Indonesia belum berencana menjadikan layanan supercar ini permanen di Jakarta.
Program supercar hasil kerja sama PT Grab Taxi Indonesia dengan Persatuan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) ini merupakan kampanye memasyarakatkan layanan GrabCar. Sepuluh supercar Lamborghini yang terdiri atas model Aventador dan Gallardo disiapkan. Unit-unit tersebut tampil dengan desain warna hitam dan hijau khas GrabCar.
Mobil kencang ini tersedia di kawasan Senayan City dan akan melayani rute ke area tertentu di antaranya Pasific Place, SCBD. Karena gratis dan armada terbatas, waktu pemesanan pun dibatasi, antara pukul 14.00-17.00.
"Rutenya Senayan City-Jalan Asia Afrika-Jalan Sudirman-Jembatan Semanggi-Senayan City. Intinya hanya untuk sensasi pengguna agar bisa merasakan berkendara dengan Supercar," kata Sng Su Min sebagai Regional Head of Communications GrabTaxi.
Disebutkan Su Min, layanan sewa mobil super ini pertama kali dirilis di Singapura, dua pekan lalu bersamaan dengan digelarnya balapan Formula One.
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansah mengancam akan menindak mereka. Dishubtrans DKI belum menerima kelengkapan prasyarat operasional PT Grab Taxi Indonesia. Padahal, pebisnis aplikasi itu sempat berjanji akan memberikan prasyarat itu.
"Jaminan keamanan dan keselamatan merupakan faktor utama yang harus ditempuh dalam bisnis transportasi," ujar Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Andri mengatakan, kalau para pebisnis aplikasi itu tetap beroperasi tanpa perizinan, Dishubtrans akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin aplikasi mereka.
Sementara itu, Kepolisian akan mengambil posisi terkait keberadaan taksi mewah berbasis aplikasi di Jakarta.
"Banyak pelanggaran hukum yang dilakukan seperti Uber Taksi. Nanti akan dilakukan tindakan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10).
Namun, tindakan tersebut tidak akan diambil jika belum ada komunikasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Sehingga tahu tindakan paling tepat apa yang akan diambil, bagi taksi mewah berbasis aplikasi tersebut.
"Kita akan duduk bersama dengan teman Dishub dan Ditlantas. Kita carikan langkah yang paling tepat untuk mengatasi masalah itu," kata Tito. (amin)
Tidak ada komentar: