Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Ujaran Kebencian ke Polda
Badrodin Haiti |
"Betul. Sudah diteken dan sudah dikirim ke Polda-Polda untuk diteruskan sampai ke Polsek," ujar Jendral Badrodin di sela kunjungan kerjanya di Aceh, Kamis (29/10).
Jenderal Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SE itu merupakan penegasan saja dari apa yang sudah diatur di dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.
Diharapkan, SE itu tidak membuat pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik tak ragu dalam mengambil keputusan dalam penyelesaian perkara itu.
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
"Karena para Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) perlu penegasan dalam menangani perkara-perkara seperti itu. Agar kita (polisi) jangan dibilang ragu-ragu lagi," ujar Kapolri.
Selain itu, Jendral Badrodin juga berharap SE itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.
"Kami harap tidak ada lagi provokator dan penebar kebencian lagi di masyarakat. Aturannya sudah jelas dan tegas," ujar Jendral Badrodin. (amin)
Tidak ada komentar: