Kasus Mobil Listrik, Peneliti Jadi Tesangka
Ilustrasi |
“Upaya penelitian baru bisa dianggap merugikan negara jika ada bukti uang dari negara masuk ke dalam kas pribadi,” kata kuasa hukum Andriko Satrio setelah selesai mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Menurutnya, belum ada kucuran dana dari Bank BRI kepada perusahaan milik Dasep yakni PT Sarimas sebagai keuntungan dari kegiatan jual beli mobil listrik tersebut. Akibatnya, banyak kegiatan inovasi yang dilakukan oleh Dasep berhenti dan menghasilkan produk yang tidak sesuai dengan harapan.
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
“Saat sedang mengerjakan proyek, kesembilan mobil itu sudah disita oleh Kejaksaan Agung. Dan pihak BRI belum melunasi pembayaran, alasannya masih menunggu perhitungan BPK,” ujarnya.
Bahkan, proyek mobil listrik yang sedang dikerjakan oleh Dasep itu banyak yang terhenti di tengah jalan, karena sebagian besar sponsor seperti PT Pertamina dan PGN belum melunasi pembayaran sampai saat ini.
“Jadi tidak benar Dasep menerima uang Rp 32 miliyar dari penjualan 16 mobil listrik itu,” ucap Andriko.
Tim kuasa hukum juga menyebut, surat perintah penahanan tertanggal 28 Juni lalu tidak sah dan cacat hukum. Selain itu penyitaan sejumlah mobil listrik oleh Kejaksaa Agung juga tidak sesuai prosedur.
“Kami meminta agar klien kami segera dikeluarkan dari Rutan. Karena ia sudah di-BAP sebelum penyidik mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu,” pintanya. (amin)
Tidak ada komentar: