Pasca Putusan MA, Ini Penjelasan Golkar Kubu Agung Laksono
Agung Laksono |
Untuk menjaskannya, Ketua DPP Partai Golkar bidang Hukum Lawrence Siburian pun memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (22/10).
Keterangan itu disampaikan setelah pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol menggelar rapat tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis siang, dihadiri antara lain Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, Sekjen Partai Golkar Zainudin Amali, dan Wakil Ketua Umum Yorrys Raweyai.
Menurut Lawrence, putusan MA adalah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Di putusan PTUN, kata dia, terdapat dua putusan. (Baca: JK Nilai MA Bijaksana dalam Putuskan Sengketa Kepengurusan Golkar dan PPP)
Pertama, mengakui putusan sela bahwa selama sengketa masih terjadi, maka kepengurusan kembali pada hasil Munas Riau.
Kedua, pokok perkara membatalkan Surat Keputusan Menkumham dan meminta Menkumham untuk mencabut hal tersebut. "Pengurus hasil Munas Riau itu kan sudah didemisionerkan. Lalu minta Munas Bali yang sah? Kan lucu," ujarnya.
Dalam putusan yang diketuk pada Selasa (20/10) itu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz. Dengan putusan itu, maka kepengurusan Golkar dan PPP dikembalikan berdasarkan putusan sebelumnya, di Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat I.
Putusan PTUN tingkat I itu membatalkan surat keputusan Menkumham atas pengesahan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy. Namun, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi enggan menjawab kepengurusan mana yang harus disahkan oleh Menkumham setelah putusan MA ini diketuk. (jo-2)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: