Pembakaran Lahan, Tujuh Perusahaan Asing Jadi Tersangka

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Tujuh perusahaan penanaman modal asing (PMA) menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan. Satu perusahaan berbasis di Tiongkok, satu di Australia, dan lima di Malaysia.

Kepala Badan Rerserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, tujuh korporasi itu berinisial PT ASP (Tiongkok) membakar lahan di Kalimantan Tengah, PT KAL (Australia) membakar lahan di Kalimantan Barat, PT IA (Malaysia), PT H (Malaysia) PT MBI (Malaysia) di Sumatera Selatan, PT PAH (Malaysia) dan PT AP (Malaysia) membakar lahan di Jambi.

"Selain tujuh korporasi ditetapkan tersangka, Komisaris PT PAH berinisial KBH dari Malaysia dan Komisaris PT AP berinsial KKH juga kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 116 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup,” kata Anang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).

Anang menjelaskan, sejauh ini jumlah tersangka dari perorangan sebanyak 243 orang dengan rinician 226 perorangan dan 17 orang dari pihak korporasi. Tersangka yang sudah ditahan sebanyak 88 orang, 83 perorangan dan sisanya korporasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani mengatakan, pihaknya sedang mendalami keterlibatan perusahaan asing tersebut apakah sengaja memberikan perintah melakukan pembakaran hutan.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Dia menambahkan ada tiga orang dari korporasi di Sumatera Selatan dan satu orang di Riau yang telah ditahan. Mereka adalah warga Indonesia dan ada yang menjadi pemilik saham dan menjabat setingkat manajer.

Sementara itu, Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Perusahaan asal Singapura yakni PT Palm Lestari Makmur (PLM) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu diduga membakar hutan seluas 29 hektar untuk memperluas lahannya.

"Setelah kita cek ke lapangan dan melakukan gelar perkara, kita tetapkan PT PLM sebagai tersangka," ujar Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman.

Selain gelar perkara dan penyelidikan di lapangan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan satu lagi perusahaan asal Singapura itu yakni PT Pan United (PU) di kabupaten Bengkalis yang diduga membakar lahan seluas 200 hektar. Sebelumnya perusahaan itu diselidiki Polres Bengkalis, namun belakangan diback up oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Selain PT PLM, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan PT LIH sebagai tersangka. Sementara, 16 perusahaan lainnya masih dalam proses penyidikan. Sedangkan perorangan, polisi menangkap 64 orang warga dan menetapkannya sebagai tersangka. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.