Pembunuh Ibu Anak di Cakung Lakukan Rekonstruksi

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Heri,39, tersangka pembunuh ibu anak di Cakung, Jakarta Timur melakukan rekontruksi 35 adegan, saat dia menghabisi Dayu Priambarita,45, dan Yoel Immanuel Lekono,5.

Sebelumnya, Dayu dan Yuel ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar rumahnya di Perumahan Aneka Elok, Blok A13 Nomor 8, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Jasad korban ditemukan Heno Pujo Leksono,46, suami Dayu yang baru pulang kerja pada 8 Oktober.

Rekonstruksi digelar penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Timur. Reka adegan dilakukan di rumah korban di Perumahan Aneka Elok, RT 015/02, Penggilingan, Cakung.

"Menggambarkan urutan-urutan peristiwa. Kita lakukan analisa dalam rekonstrusi kronologi peristiwa eksekusi dari pelaku terhadap korban," kata Dirkrimum Polda Metro Kombes Krishna Murti, Jakarta, Selasa (27/10).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Kanit IV Subdit 3 Resmob Dirkrimsus Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan tujuan rekonstruksi untuk mengetahui gambaran jelas saat tersangka mengeksekusi korban.

"Eksekusi yang tahu hanya pelaku, tidak ada saksi lain. Sementara kami hanya mempunyai alat bukti petunjuk, keterangan ahli, kemudian DNA, sidik jari, dan sebagainya. Serta barang bukti yang kami temukan dari pelaku bersangkutan. Eksekusinya hanya pelaku yang tahu," ujarnya.

Dari rekonstruksi tergambar, ternyata Heri sudah mengintai rumah korban selama dua hari.

"Menggambar lokasi selama dua hari, mana TKP lebih pas untuk dicuri. Kemudian memasuki rumah korban, pagar dan pintu depan tidak terkunci. Kemudian tersangka mencari barang di dalam rumah sampai ketahuan korban, lalu menjerit. Kemudian tarik-tarikan pintu dan terjadi pembunuhan," tutupnya.

Heri ditangkap pada Kamis, 15 Oktober 2015, di rumah saudaranya di kawasan Rawa Lumbu, Bekasi. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.