Ilustrasi
JAKARTA, JO -Seorang dosen Universitas Berkley berkewarganegaraan asing kini sedang diburu Bareskrim Polri, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemalsuan ijazah.

Kasubdit Politik dan Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan, di Jakarta, Jumat (30/10), memperkirakan sang dosen itu sepertinya masih ada di Jakarta.

Rudi menjelaskan penyidik mengalami kesulitan didalam mengorek informasi akan keberadaan dosen tersebut. Menurut Rudi, Rektror Universitas Berkley Liartha S Kembaren,79, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut masih mengelak untuk mengatakan keberadaan sang dosen.

“Kalau kita tanya (Liartha S Kembaren) selalu bilang tidak tahu. Kalau kita tahan pasti mengaku. Tetapi, kalau kita tahan, nanti dia mati ditahanan kita yang disalahkan, enak di kalian (wartawan) dapat berita,” ujar mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan pemeriksan penyidik tidak menahan Liartha S Kembaren, dengan pertimbangan yang bersangkutan usianya telah lanjut.

Di sisi lain, yang bersangkutan kooperatif. Penyidik menyimpulkan, Liartha S Kembaren tidak beraksi sendiri melainkan dibantu oleh seorang dosen yang masih buron.

Liartha S Kembaren diketahui tidak mengantongi izin untuk perkulihaan, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan namun hanya memiliki izin kursus. Akibatnya, Liartha S Kembaren dijerat dengan Pasal 93 Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Nasional subsider Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.