Polisi Tangkap Begal Motor Hasil Kaderisasi Kelompok Lampung
AKBP Eko Hadi Santoso dan Kompol Handik Zusen. |
Unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku yakni FY,23; MJ,21; dan SAM,15 dengan modus merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.
Mereka diajarkan cara untuk membegal motor oleh kapten kelompok bernama Arifin serta dua anggota lainnya yaitu Anggi dan Muhammad yang masih DPO.
"Tiga tersangka berhasil ditangkap. Sementara pimpinan kelompok (Arifin) dan dua lainnya masih buron," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum AKBP Eko Hadi Santoso di Polda Metro Jaya, Minggu (25/10).
Dijelaskan Eko antara para pelaku tidak ada yang memiliki hubungan keluarga. Melainkan mereka hanya sama-sama satu kampung. Selama perekrutan, pemuda-pemuda ini diajarkan oleh kapten mereka sesuai peranannya masing-masing.
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Sementara itu, Kanit V Resmob Kompol Handik Zusen menambahkan ketiga pemuda ini mempunyai peran masing-masing, ada yang merusak dan membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T, ada yang berperan membawa motor alat kejahatan dan ada pula yang berperan mengawasi lokasi.
"Setelah direkrut, pelaku senior mengajak yang junior ngekos di Bogor. Sementara daerah operasi mereka di Bogor dan Depok, mereka sudah beraksi 30 kali. Oleh kapten kelompok, mereka dibekali pisau dapur untuk jaga diri. Kalau ada korban yang melawan, baru mereka menggunakan pisau itu," ungkap Kompol Handik Zusen.
Modus pencurian mereka mengincar motor-motor yang terparkir di halaman rumah, merusak kunci sepeda motor menggunakan letter T dan membawa kabur motor korban.
Selain menangkap tiga pelaku pada 21 Oktober 2015 di kontrakan mereka di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yaitu satu unit motor milik korban, empat handpone milik tersangka, satu sajam jenis pisau, dua kunci leter T, satu kunci duplikat, sarung tangan dan tas selempang.
Tersangka kini ditahan di Polda Metro dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (amin)
Tidak ada komentar: