Polres Jakarta Barat Ungkap Sabu Jaringan Internasional

AKBP Irsan
JAKARTA, JO- Tim Buru Sergap (Buser) Polres Jakarta Barat dibantu Polsek Tamansari berhasil membekuk enam orang dari jaringan pemasok narkoba internasional.

Wakapolres Jakarta Barat AKBP Irsan mengatakan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14 Kilogram sabu.

"Semuanya sabu, dugaan kuat barang haram ini masuk melalui jalur laut dari Indonesia Timur," kata Irsan kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Senin (26/10).

Untuk mengelabui petugas, sabu sengaja disamarkan di dalam bungkus susu.

"Susu bungkusnya tapi isinya sabu, sengaja dilakukan sindikat narkoba untuk mengelabui petugas," ujarnya.

Ketika ditanyakan berapa nilai sabu sebanyak itu Irsan menerangkan pihaknya sudah merinci. "Total omset dari barang mencapai Rp16,8 miliar, dengan estimasi 70 ribu anak bangsa terselamatkan," tegasnya.


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Sementara itu Kapolsek Tamansari AKBP Suwarno menambahkan insial para tersangka masing-masing RS,24; HER,35; J,37; I,38; HDT,49; dan seorang wanita berinsial RN,43.

"Keenam tersangka ditangkap di tempat berbeda dan waktu berbeda. Ada yang di Koja Jakarta Utara, di Cengkareng Jakarta Barat, Apartemen Orchid, di Cempaka Putih Jakarta Pusat, di Penjaringan Jakarta Utara dan Pondok Bambu Jakarta Timur," papar Suwarno.

Dijelaskannya lagi kronologis penangkapan yang awalnya dilakukan Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat terhadap seorang tersangka RS di Jalan Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

"Saat RS diperiksa, ditemukan barang bukti dua paket plastik klip berisi sabu. Lantas kasus terus dikembangkan, sehingga menjadi enam tersangka dengan barang bukti yang cukup banyak," papar Suwarno.

Salah satu tersangka yang berinsial HER saat diinterogasi Wakapolres Jakbar AKBP Irsan di depan wartawan, mengaku baru sekali mengedarkan. "Saya baru sekali pak," ucapnya sambil menangis.

Keenam tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.