Kapolri Kembali Tegaskan "Hate Speech" Bukan Barang Baru
Badrodin Haiti saat silaturahmi dengan wartawan. |
Dalam acara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa anggotanya banyak yang tidak paham bentuk ujaran kebencian (hate speech). Oleh karena itu, dia mengeluarkan surat edaran mengenai penanganan ujaran kebencian.
Menurutnya, masalah ujaran kebencian bukan hal baru. Bahkan dia mengklaim telah berdiskusi dengan kelompok masyarakat sipil terkait masalah ujaran kebencian ini.
"Masalah hate speech ini bukan barang baru, kami seringkali berdiskusi dengan LSM terkait masalah hate speech," kata Jendral Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta.
Badrodin menjelaskan, kebijakan mengenai ujaran kebencian telah dituangkan dalam hukum pidana, seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UUU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maupun UU Penghapusan Diskriminasi.
Badrodin menilai saat ini eranya jauh berbeda dengan sebelumnya. Di satu sisi kebebasan berpendapat, berbicara, dan berekspresi dijamin oleh undang-undang. Namun di sisi lain ujaran kebencian menyebar luas di tengah masyarakat. Hal ini yang membuat anggota polisi ragu-ragu dalam menindak pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian.
Dalam surat edaran itu disebutkan mengenai tata cara menangani masalah kebencian. Penanganan itu seperti mempertemukan, menjelaskan, hingga memperoleh titik temu. Badrodin mengatakan, jika ada yang tersangkut soal itu, polisi akan mengingatkan efek hukumnya.
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Dia juga menyampaikan, surat edaran ini dibuat untuk melayani masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan pihak yang menyebarkan kebencian. Selain itu, Polri berusaha mengantisipasi terjadinya konflik sosial akibat tindakan intoleran dan ujaran kebencian.
Surat Edaran mengenai penanganan ujaran kebencian itu telah ditandatangani Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober lalu. Surat bernomor SE/06/X/2015 itu telah dibahas sejak masa kepemimpinan Jenderal Sutarman. Edaran itu telah diberikan kepada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
Ada empat instruksi tindakan preventif yang disebutkan dalam surat edaran tersebut. Keempatnya yaitu pemahaman atas bentuk kebencian, sikap responsif dan peka terhadap tindakan yang berpotensi pidana, analisis situasi terkait perbuatan serta ujaran kebencian, dan yang terakhir yakni melaporkan kepimpinan apabila menemukan dugaan kebencian.
Ujaran kebencian yang dimaksud dalam surat tersebut berupa tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.
Ujaran kebencian tersebut dapat disampaikan melalui berbagai media seperti orasi kampanye, spanduk, media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa dan pamflet. (amin)
Tidak ada komentar: