Kepala Daerah Dilarang Cuti Tujuh Hari Sebelum dan Sesudah Pilkada

Tjahjo Kumolo
JAKARTA, JO- Pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 menjadi kegiatan yang membutuhkan perhatian serius khususnya dari para kepala daerah yang ada di Indonesia. Mendagri Tjahjo Kumolo pun membuat aturan dilarang cuti bagi mereka.

Larangan cuti itu adalah pada pada 7 hari sebelum dan sesudah pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015. Ketentuan ini agar kepala daerah memantau seluruh proses pilkada.

"Kami berikan instruksi kepada kepala daerah, tidak boleh izin pada H-7 sampai H+7, kecuali sakit. Camat, Satpol PP juga tidak boleh cuti, termasuk kepala dinas terkait, kecuali sakit," kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (30/11).

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk melaporkan dan menyampaikan secara rutin temuan-temuan di lapangan kepada Menteri Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri kembali memanggil 23 kepala daerah yang belum mencairkan secara penuh anggaran bagi penyelenggara pilkada. Mereka akan dimintai alasan keterlambatan dan diminta untuk cepat mencairkan anggaran sebelum 9 Desember 2015.

Sementara untuk distribusi logistik, Kemendagri telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan TNI. Tjahjo memastikan bahwa TNI telah siap membantu pengiriman logistik ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.