Langgar Garis Kuning di Protokol Denda Maksimal Rp500 Ribu
Yellow box junction |
Di yellow box junction ini, pengendara baru boleh melintas jika kendaraan dari arah kanan dan kirinya sudah terurai, sehingga ada ruang untuk kendaraan lain yang akan mengekor di belakang kendaraan sebelumnya. Belum semua perempatan jalanan ada yellow box junction.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah lama mensosialisasikan yellow box junction ini. Melanggar yellow box junction, sama juga dengan melanggar marka jalan dan bisa ditilang petugas.
"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar yellow box Junction," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jakarta Rabu (18/8).
Tujuan dibuatnya yellow box junction ini agar kemacetan tidak nengunci di perempatan. Banyak pengendara yang tidak sabar untuk melintasi perempatan, kendati kendaraan dari arah kanan dan kirinya belum mencair, sehingga kemacetan pun tidak terelakkan dan membuat arus lalu lintas terkunci.
"Dengan adanya yellow box junction diharapkan pada saat terjadi kepadatan di persimpangan tidak mengunci atau stuck atau berhenti namun lajur lain tetap bisa berjalan," kata AKBP Budiyanto.
AKBP Budiyanto menambahkan, bagi pengendara yang melanggar yellow box junction akan dikenakan tilang melanggar marka sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: