Abdul Haris Semendawai
JAKARTA, JO- Pemberian perlindungan bagi saksi dan korban merupakan tugas yang diamanatkan undang-undang (UU) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mengacu pada UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006, secara garis besar dinyatakan saksi dan korban bisa mendapatkan perlindungan, bantuan, restitusi dan kompensasi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, selain bantuan medis dan rehabilitasi psikologis, ada satu lagi jenis rehabilitasi yang sangat penting bagi korban kejahatan, yakni psikososial. Pemberian rehabilitasi psikososial bertujuan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban, sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

Menurut Semendawai, banyak bentuk bantuan rehabilitasi psikososial yang diberikan kepada korban tindak pidana prioritas LPSK. “Bagi korban TPPO, bisa dengan memberikan pendampingan berbasis non-komunitas, yaitu pendampingan konseling, spiritualitas dan pendampingan keterampilan,” ujar Semendawai saat menjadi pembicara dalam 2nd Behavioural Sciences Conference of the Europol Network for Psycho-Social Issues in WP “Supporting the Cycle of Protection: Admission, Monitoring and Transition in WP Programs” di Sarajevo, Bosnia Herzegovina, Rabu-Kamis (11-12/11).

Konferensi diikuti negara-negara Eropa, Asia dan Afrika yang memiliki program perlindungan saksi dan korban.

Semendawai mengatakan, bagi korban kekerasan seksual anak, bantuan diberikan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikan. Sedangkan bagi korban terorisme, berupa bantuan pendidikan bagi anak korban, kepemilikan rumah dan pemberian modal usaha. Untuk korban kasus berbasis agama, bisa dengan membantu pemindahan kerja di kantor yang diinginkan korban .

“Ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Semendawai.

Dalam menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga, LPSK telah melakukan beberapa hal, antara lain dengan merangkul Kemenko PMK dalam hal mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu di bidang kesehatan, sosial, pendidikan, keagamaan dan pemberdayaan perempuan. Upaya lainnya yaitu dengan mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam memberikan rehabilitasi psikososial.

Tidak saja itu, LPSK juga memiliki nota kesepahaman dengan Kementerian Sosial terkait pemulihan sosial. Khusus TPPO, Kementerian Sosial berperan dalam hal rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi korban TPPO. Dari semua itu, kata Semendawai, LPSK juga tak lepas dari tantangan, khususnya dalam hal pemberian bantuan rehabilitasi psikososial. Apalagi, pemberian bantuan rehabilitasi psikososial merupakan perkembangan baru dalam pemberian bantuan bagi korban sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam hal implementasi layanan bantuan rehabilitasi psikososial, kata Semendawai, pasti dibutuhkan pembiayaan. Di sisi lain, belum semua kementerian/lembaga terkait, mengerti dan memiliki program bantuan rehabilitasi psikososial. “Kondisi demikian membuat LPSK masih harus melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait,” kata dia. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.