Ilustrasi
JAKARTA, JO- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan 14 orang saksi korban kasus tindak pidana perbudakan di Benjina Kabupaten Kepulauan Aru.

Dari 14 orang saksi korban itu, sebanyak 13 orang merupakan rekomendasi aparat penegak hukum, dan satu lagi merupakan temuan LPSK pada saat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Myanmar di Myanmar awal September lalu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, rekomendasi saksi dan korban yang diajukan aparat penegak hukum yang menangani kasus Benjina sebenarnya berjumlah 22 orang. Namun, dari 22 orang itu, hanya 13 orang yang bisa diproses.

Sedangkan saksi dan korban lainnya terpaksa belum bisa diproses karena mereka sulit ditemui. “Masih ada dua permohonan yang ditunda keputusannya,” ujar Edwin di Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut Edwin, penundaan terhadap dua permohonan dikarenakan sampai saat kini keberadaan kedua saksi korban itu masih dicari. Untuk menghadirkan para saksi korban yang berkewarganegaraan Myanmar, LPSK berkoordinasi dengan Pemerintah Myanmar.

“Kepada 14 saksi korban yang sudah dikabulkan permohonannya, LPSK akan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan fasilitasi restitusi,” kata dia.


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Selain itu, kata Edwin, LPSK juga membantu menyiapkan penerjemah bagi para saksi dan korban agar mereka bisa leluasa memberikan kesaksiannya pada sidang yang rencananya digelar pada pertengahan Desember mendatang. Sidang kasus tindak pidana perbudakan ini bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tual. “LPSK akan menjemput para saksi korban itu dan melindungi mereka selama berada di Indonesia,” tutur Edwin.

Sebelumnya, Tim LPSK dipimpin dua wakil ketua, Edwin Partogi Pasaribu dan Askari Razak berangkat ke Myanmar untuk bertemu dengan para saksi korban kasus Benjina. Para saksi korban didampingi Unit Antiperdagangan Manusia Kepolisian Myanmar. Pada kesempatan itu, LPSK menyampaikan perkembangan penanganan kasus Benjina dan menginformasikan rencana jadwal persidangan di Indonesia.

Tim LPSK juga menuturkan rencana perlindungan bagi saksi korban dari Myanmar selama di Indonesia, sambil mengharapkan dukungan dari Pemerintah Myanmar.

Menurut Wakil Ketua LPSK Askari Razak, pihak Myanmar setuju memberikan akses bagi LPSK untuk bertemu dengan saksi korban. Para saksi korban juga diberikan informasi mengenai upaya perlindungan yang diberikan LPSK selama para saksi korban berada di Indonesia. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.